POLRES Pasuruan Ringkus DPO Narkoba, Amankan Belasan Gram Sabu

Berikut Liputannya 👉

Berita72 Dilihat
banner 468x60

Pasuruan || !nsert News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MSD (36), warga Jakarta Timur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 15,299 gram.

Penangkapan dramatis ini terjadi di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu, sekitar pukul 01.00 WIB.

banner 336x280

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,054 gram, enam plastik klip kosong, sebuah kotak berwarna merah-hitam, serta satu unit ponsel Oppo warna hitam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa tersangka MSD telah delapan bulan terakhir aktif mengedarkan sabu dengan modus “sistem ranjau” di wilayah Pasuruan.

Tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial HELOS yang saat ini masih kami tetapkan sebagai DPO. Dari hasil pemeriksaan awal, MSD berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna,” terang AKBP Jazuli.

Selain sabu yang ditemukan saat penangkapan, polisi juga menyita 15,245 gram sabu milik tersangka yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus narkoba lain dengan tersangka berinisial S pada 10 Juli 2025. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil disita dan terkait dengan MSD mencapai angka fantastis 15,299 gram.

AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba.

Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Pasuruan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba bermain dengan barang haram tersebut. Kami akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MSD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Polres Pasuruan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, termasuk memburu DPO HELOS yang menjadi pemasok utama bagi MSD.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *