Insertnews.com //Banyuwangi – Proyek normalisasi sungai Badeng yang berlokasi di Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, kini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, kegiatan yang disebut-sebut dibiayai oleh Dinas Pengairan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ternyata tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
Padahal, SIRUP LKPP merupakan sistem resmi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mempublikasikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara nasional. Tujuan sistem ini jelas, agar setiap program dan kegiatan pemerintah yang menggunakan uang rakyat dapat diawasi secara transparan oleh publik.
Namun dalam kasus ini, publik justru kesulitan menemukan jejak rencana kegiatan normalisasi tersebut dalam sistem SIRUP.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah boleh dinas menganggarkan dan melaksanakan sebuah kegiatan tanpa melalui tahapan perencanaan dan publikasi RUP sebagaimana mestinya?
Suara Kritik dari Aktivis Filsafat Logika Berpikir
Aktivis Filsafat Logika Berpikir, Raden Teguh Firmansyah, menilai bahwa absennya kegiatan ini dari SIRUP LKPP merupakan bentuk anomali birokrasi dan patut diduga ada pelanggaran terhadap prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Jika rencana kegiatan tidak diumumkan di SIRUP, maka publik telah kehilangan hak untuk tahu. Di situlah awal dari kegelapan birokrasi, tempat di mana penyimpangan mudah tumbuh subur,” tegas Raden. Rabu. 8 Oktober 2025.
Lebih jauh ia menyebut, dalam perspektif logika pemerintahan yang sehat, setiap rupiah dari APBD harus memiliki rekam jejak yang jelas, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional. Uang rakyat bukan untuk dimainkan di meja kekuasaan. Jika normalisasi sungai dilakukan tanpa transparansi, maka yang mengalir bukan air, tapi dosa administratif, logika ya kan disitu,” ujarnya tajam.
Desakan untuk Audit dan Klarifikasi Publik
Raden Teguh Firmansyah mendesak Inspektorat Daerah, BPK, dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa keabsahan kegiatan tersebut. Publik juga didorong untuk aktif memantau setiap proyek pemerintah yang tidak tercantum dalam SIRUP LKPP, karena bisa jadi di balik “proyek pembangunan”, terselip pola permainan lama yang menipu rakyat dengan dalih kemajuan.
“Kebenaran tidak perlu izin untuk bersuara. Dan rakyat Banyuwangi berhak tahu, ke mana arah setiap tetes keringat mereka mengalir,” pungkasnya.
Red.