Geger Kasus Haji Gagal Berangkat: Asmar Lambo Laporkan Direktur ITS Travel ke Polda Sulsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ancaman!

Berikut Liputannya 👉

Berita, Nasional81 Dilihat

!nsert News || Makassar, 29 September 2025 – Dunia travel dan publik figur dihebohkan dengan laporan hukum yang dilayangkan oleh Pimpinan Aslam Group, H. Asmar Lambo. Merasa dirugikan akibat ancaman dan serangan pencemaran nama baik, Asmar Lambo resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Erni Khairunnisa, Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Travel) yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut secara resmi didaftarkan oleh kuasa hukum Asmar, Zarlin Andjo, S.H., M.H., pada Senin (29/9/2025). Kasus ini mencuat dari gagalnya sejumlah jemaah haji khusus diberangkatkan, yang kini berujung pada dugaan tindak pidana serius.

Kronologi Dana Haji Gagal Masuk Arab Saudi

Asmar Lambo menjelaskan, persoalan ini bermula sejak akhir tahun 2024. Saat itu, Erni Khairunnisa dari ITS Travel menghubunginya untuk membeli paket haji khusus. Sebagai pihak yang memiliki jaringan, Asmar kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada PT Rehlatuna Internasional Handling, yang bertindak sebagai penyedia utama paket haji, visa, dan tiket keberangkatan.

Saya hanya menjadi perantara antara ITS Travel dan PT Rehlatuna. Semua dana jemaah diserahkan langsung ke pihak Rehlatuna sebagai penyedia paket, bukan ke saya atau Aslam Group,” jelas Asmar.

Masalah meledak ketika jemaah haji yang diberangkatkan ITS Travel gagal masuk ke Arab Saudi setelah dicegah oleh petugas imigrasi di Bandara Madinah. Akibat insiden ini, pihak ITS Travel menuntut pengembalian dana kepada Asmar. Padahal, Asmar menegaskan, dana tersebut sudah sepenuhnya berada di tangan PT Rehlatuna.

Saya bahkan ikut membantu menagihkan ke pihak Rehlatuna agar dana jemaah bisa dikembalikan. Namun, sampai sekarang proses itu belum selesai,” ungkapnya, menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu penyelesaian.

Ancaman WhatsApp Berujung Pidana ITE

Persoalan ini kemudian berbelok tajam menjadi kasus pidana setelah Asmar menerima tekanan berat. Ia mengaku menerima ancaman dan tekanan melalui pesan suara WhatsApp dari Erni Khairunnisa pada 25 Juli 2025.

Sekitar tanggal 25 Juli 2025, Erni Khairunnisa melakukan pengancaman kepada saya dan staf saya melalui pesan suara lewat WhatsApp untuk memediakan saya pribadi dan mempublikasikan di sosial media secara negatif,” ujar Asmar.

Tidak hanya ancaman, Erni juga disebut mengancam akan mempermalukan Asmar di depan umum. Benar saja, tidak lama setelah ancaman itu, muncul sejumlah akun media sosial dan pemberitaan online yang menyudutkan Asmar.

Wajah mungilnya yang berseri seolah membawa cahaya baru dalam keluarga,” jelas Asmar.

Narasumbernya dalam media-media online dan sosial media tersebut adalah Erni Khairunnisa selaku Direktur PT. Annisa Ahmada Travelindo, yang pada intinya memojokkan saya dan menjelek-jelekkan serta menfitnah saya pribadi dan usaha saya.”

Asmar, yang juga dikenal sebagai penceramah nasional dan tokoh publik, merasa reputasinya telah dirusak secara parah.

Itu sangat merugikan saya secara pribadi karena saya sebagai tokoh publik yang selalu ceramah di beberapa kegiatan keagamaan di Indonesia, bahkan saya sebagai penceramah nasional sangat dirusak reputasi saya,” tegasnya.

Dikenakan Pasal Berlapis UU ITE, Ancaman 4 Tahun Penjara

Kuasa hukum Asmar Lambo, Zarlin Andjo, S.H., M.H., membenarkan bahwa terlapor adalah Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo, Erni Khairunnisa.

Dalam hal ini terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik secara elektronik, diancam dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 29 UU ITE,” jelas Zarlin.

Ancaman pidana untuk masing-masing pasal tersebut adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Zarlin menegaskan, laporan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya menegakkan kebenaran.

Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan percaya bahwa proses ini akan berjalan adil dan transparan,” pungkasnya, sembari mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.

Publik kini menantikan bagaimana Polda Sulsel akan menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan tokoh publik dan petinggi perusahaan travel ini.

Narahubung: Kantor Kuasa Hukum Zarlin Andjo, S.H., M.H. (Kuasa Hukum H. Asmar Lambo)