Pembagian BLT Tahap 3 di Desa Magorejo Berjalan Lancar

Berita, Regional20 Dilihat
banner 468x60

 

Lampung Utara – !nsertnews.com – Pemerintah Desa Magorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, baru-baru ini melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 3 untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2025. Acara ini dihadiri oleh Sekcam Kotabumi Utara, Ludi Hendarto, Kepala Desa Magorejo, Andi Turut, serta seluruh aparatur desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

banner 336x280

 

Pembagian BLT Dana Desa tahap 3 ini merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang telah diseleksi berdasarkan kriteria tertentu.

 

Dalam sambutannya, Sekcam Ludi Hendarto menekankan pentingnya BLT Dana Desa dalam membantu masyarakat kurang mampu. “BLT Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Andi Turut menambahkan bahwa pembagian BLT tahap 3 ini merupakan komitmen pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap bantuan ini dapat digunakan secara efektif oleh penerima manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya

 

Berdasarkan informasi yang ada, besaran BLT Dana Desa adalah sebesar Rp300.000 per bulan. Jadi, untuk tahap 3 ini, setiap keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan.

 

Program BLT Dana Desa ini bertujuan untuk membantu masyarakat desa yang kurang mampu dan meringankan beban ekonomi mereka. Pemerintah desa berharap agar bantuan ini dapat digunakan secara efektif oleh penerima manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

 

Penerima BLT Dana Desa diprioritaskan dari keluarga miskin yang berdomisili di desa dan masuk dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Namun, jika tidak ada keluarga miskin yang terdaftar di desil 1, desa dapat menetapkan penerima manfaat BLT Desa dari keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4.

 

(Heri)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *