Penadah HP Hasil Jambret Berhasil Ditangkap, Polisi Buru Dua Pelaku Utama

banner 468x60

 

Lampung Tengah – !nsertnews.com – Seorang pria berinisial GL (39), warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, ditangkap Polisi karena diduga menjadi penadah handphone hasil penjambretan.

banner 336x280

 

Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan pada Senin (13/10/25), di rumahnya, bersama barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 10S.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Wahyu, S.I.P., M.H., mengatakan bahwa HP tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, di Gang Kelapa, Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

 

Korbannya adalah seorang perempuan berinisial EDL (30), yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang naik motor.

 

Sebelum kejadian, kata Kapolsek, korban sempat memberikan kunci apotek kepada rekannya.

 

Saat hendak pulang, ia melihat dua orang tak dikenal mengamatinya, namun keduanya sempat pergi.

 

Tak lama setelah korban berjalan sekitar 300 meter, dua pelaku itu memepet korban dari sisi kiri dan memegangi stang motor agar tak bisa kabur.

 

Salah satu pelaku lalu menarik tas korban hingga talinya putus.

 

“Tas tersebut berisi satu unit HP Redmi Note 10S warna hitam dan dompet, dengan total kerugian sekitar Rp3 juta,” terang Kapolsek, Selasa (14/10/25).

 

Saat diperiksa, lanjutnya, GL mengaku membeli HP itu secara COD dari dua orang tak dikenal, satu pria dan satu wanita.

 

Namun karena barang tersebut merupakan hasil kejahatan, GL kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

 

Kini, Tekab 308 Polsek Way Pengubuan masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu dua pelaku penjambretan tersebut.

 

(Humas LT)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *