Preman Berkedok Tukang Parkir Kian Meresahkan Keluarga Pasien 

Berita, Opini521 Dilihat
banner 468x60

Insertnews.com //Banyuwangi – Fenomena keberadaan petugas parkir liar di depan RS Yasmin yang berpenampilan ala preman, tanpa seragam resmi, dan bertindak arogan merupakan gambaran nyata lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban ruang publik. Tindakan memaksa yang dilakukan individu tersebut jelas menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terlebih terjadi di depan fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya steril dari praktik premanisme. Hal ini bukan lagi sekadar persoalan kecil, melainkan indikasi nyata adanya kelalaian institusional yang menodai prinsip negara hukum.

Keberadaan petugas parkir liar tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi yang secara formal memiliki tanggung jawab penuh atas pengaturan dan pengawasan parkir. Ketika praktik liar semacam ini dibiarkan berlangsung tanpa ada langkah penertiban, publik wajar mempertanyakan: apakah Dishub benar-benar menjalankan fungsinya atau justru menutup mata? Diamnya Dishub tidak bisa dimaknai sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran yang berpotensi melahirkan tafsir negatif adanya kompromi dengan praktik ilegal.

banner 336x280

Dalam perspektif akademis, praktik parkir liar yang dibiarkan tumbuh subur mencerminkan kegagalan tata kelola (governance failure). Pemerintah daerah, melalui Dishub, seharusnya memastikan sistem parkir yang legal, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Namun kenyataannya, ruang publik justru dikuasai oleh individu berpenampilan preman yang menggunakan intimidasi sebagai sarana mencari keuntungan. Kondisi ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.

Pertanyaan mendasar yang tidak bisa dielakkan adalah: di manakah Dishub Kabupaten Banyuwangi ketika masyarakat menghadapi keresahan akibat ulah petugas parkir liar? Apakah institusi tersebut hanya berfungsi sebagai entitas administratif tanpa daya paksa di lapangan? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan tindakan nyata, karena praktik pungutan liar dan arogansi premanisme merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan. Abainya Dishub justru memperlihatkan krisis integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Oleh karena itu, Dishub Kabupaten Banyuwangi harus segera mengambil langkah konkret: melakukan penertiban, menindak tegas pelaku parkir liar, dan menghadirkan sistem parkir yang tertib serta transparan. Jika Dishub gagal menjalankan perannya, maka krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin dalam. Membiarkan praktik premanisme menguasai ruang publik sama saja dengan mengkhianati prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik, serta meruntuhkan kewibawaan negara hukum yang seharusnya melindungi seluruh warga masyarakat.

 

HS.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *