SMPN 1 Bangorejo Meminta Sumbangan Berdalih Uang Gedung Hingga Jutaan Rupiah per-Siswa

Berita303 Dilihat

 

Insertnews.com //Bangorejo – Media sosial kembali diramaikan dengan aduan wali murid terkait kebijakan penarikannya uang gedung di SMPN 1 Bangorejo. Seorang wali murid melaporkan langsung melalui DM ke akun TikTok Media Indonesia Times, Sabtu malam, 27 September 2025, usai rapat wali murid yang digelar pihak sekolah.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa siswa kelas 9 diwajibkan membayar Rp800 ribu. Sementara untuk kelas 7 dan 8, nominalnya bervariasi, mulai Rp700 ribu hingga Rp1 juta.

Salah seorang wali murid menuturkan kebingungannya terkait dasar aturan dan transparansi dana tersebut.

“Kalau memang ada kebutuhan pembangunan, harusnya jelas peruntukannya. Kami para wali murid tidak keberatan ikut mendukung, tapi harus transparan, jangan terkesan seperti pungutan wajib,” keluhnya.

Aduan ini dengan cepat menyita perhatian publik lantaran menyangkut biaya pendidikan di sekolah negeri, yang seharusnya menerapkan kebijakan sekolah gratis dari pemerintah.

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kebijakan sekolah gratis sudah sangat jelas. Namun, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana dari orang tua dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan.

“Kebijakan sekolah gratis dari pemerintah sangat jelas. Namun sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite diperbolehkan menggalang dana masyarakat atau orang tua dalam bentuk sumbangan. Silakan diverifikasi di lapangan,” tegas Suratno.

Sementara itu, upaya konfirmasi Media Indonesia Times kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Bangorejo, Hariyanto hingga kini belum bisa di temui awak media.

Kasus ini kini menjadi sorotan, dan Media Indonesia Times akan terus mengawal serta menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, agar tidak ada pungutan yang memberatkan siswa maupun wali murid.

 

Red