BPD Dadapan Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Video TikTok yang Resahkan Warga

Berita28 Dilihat
banner 468x60

Insertnews.com // Banyuwangi – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas unggahan video TikTok yang dibuat oleh salah satu anggotanya, H. Udin.

Video yang sempat beredar luas di media sosial tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan secara tidak langsung mencatut nama Desa Dadapan tanpa seizin pemerintah desa maupun lembaga BPD.

banner 336x280

Ketua BPD Dadapan menyampaikan bahwa unggahan tersebut merupakan tindakan pribadi, bukan sikap resmi lembaga.

“Kami menegaskan bahwa video itu tidak mewakili pandangan maupun kebijakan BPD Dadapan. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk menjaga marwah lembaga dan kondusivitas lingkungan desa. BPD Dadapan mengimbau seluruh perangkat desa serta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, agar tidak menimbulkan dampak negatif maupun kesalahpahaman publik.

“Setiap unggahan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama untuk lebih berhati-hati dan menghormati etika bermedia,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Dadapan, Jajuli, memberikan tanggapan tegas dan berharap agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Kami telah memanggil pihak terkait dan memberikan pembinaan. Kami ingin menegaskan bahwa Pemerintah Desa Dadapan tidak pernah terlibat dalam video tersebut,” ujar Jajuli.

“Kami juga sudah merangkul semua pihak untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat. Harapan kami, masyarakat tetap tenang dan bersama menjaga nama baik Desa Dadapan,” tambahnya.Selasa (14/10).

Menurut Jajuli, setiap warga desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga harmoni sosial dan bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Dadapan akan terus memperkuat koordinasi dengan BPD dan seluruh lembaga masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebagaimana diketahui, unggahan video tersebut dianggap melanggar etika komunikasi publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan konten yang menimbulkan keresahan.

Dengan adanya klarifikasi terbuka ini, BPD dan Pemerintah Desa Dadapan menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik desa dan lembaga, memperkuat sinergi antarinstansi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, beretika, dan harmonis.

Pewarta : Reza MTI.

Editor : KOKO

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *